KARAWANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap regulasi kewirausahaan yang berlaku, serta memperkuat peran wirausaha pemula dalam pembangunan ekonomi daerah. Dalam Perda tersebut, 24/4/2025 disebutkan bahwa wirausaha pemula adalah penduduk Jawa Barat yang memulai usaha mikro dan kecil, dengan usia usaha kurang dari 42 bulan atau 3,5 tahun sejak tercatat di lembaga perizinan.
Kepala Desa Rangdumulya, Abdul Aziz, menyambut baik kegiatan ini. "Kami siap mendukung penuh program ini dengan memfasilitasi masyarakat yang ingin memulai usaha. Semangat kewirausahaan harus terus tumbuh di desa-desadesa-desa," ucapnya. (aisah).
0 Komentar