![]() |
Aktivis Karawang, Tatang Obet |
KARAWANG - Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan serta tidak menabrak ketentuan perundang-undangan, Aktivis Karawang, Tatang Obet meminta kepada para kepala sekolah atau satuan pendidikan untuk membelanjakan kebutuhan sekolah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
"SIPLah adalah sistem digital resmi dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar Daring SIPLah, " beber Tatang Obet. Jumat (7/3/2025).
Dikatakan Tatang Obet, seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan regulasi, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.
Menurut Tatang Obet, dengan menggunakan SIPLah, untuk lebih mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan. SIPLah juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam pengadaan barang/jasa.
"Melalui media perjuangan ini, kami menghimbau kepada para kepala sekolah atau satuan pendidikan untuk berhati-hati dalam membelanjakan kebutuhan sekolahnya. Jangan melayani pihak manapun yang menawarkan barangnya dengan harga tinggi karena berharap mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Apalagi, barang tersebut ditawarkan di luar SIPLah, " ujarnya.
Selanjutnya, Tatang Obet juga menghimbau kepada pihak penyedia barang dan jasa, jangan sekali-kali mengatasnamakan organisasi apapun untuk menjual barang dan jasanya dengan harga tinggi, sehingga cenderung mengorbankan para kepala sekolah dan satuan Pendidikan ke ranah hukum akibat adanya upaya jual paksa alias "Jual Dedet" pungkasnya.
(Red).
0 Komentar