Kejari Kab.Bekasi Genjot Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa


BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bekasi mewanti – wanti, agar tidak terjerat kasus korupsi, penyelenggara Pemerintahan Desa untuk bersikap hati-hati dan tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran dana desa.


Hal itu, diungkapkan Kejari Kab.Bekasi saat sosialisasi aplikasi program pencegahan korupsi "Jaksa Garda Desa" yang dilaksanakan di sepuluh desa yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab.Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, penerangan hukum kepada aparat pemerintahan desa sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dalam mengelola roda pemerintahan desa.


“Intinya dalam rangka program penegakan hukum sebagai bentuk pencegahan agar pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama dalam hal mengelola Pemerintahan Desa, Dana Desa, dan Aset Desa,”kata Dwi saat sosialisasi di Desa Sukadanau, Rabu (22/01/25).


Hal itu mendukung kerja sama dan sinergitas yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).


Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bekasi Rahmat Atong menegaskan, pentingnya bagi penyelenggara desa memahami kontek hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintahan Desa.


“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah peduli dan berinisiatif melaksanakan program ini sebagai langkah preventif dalam pengawasan keuangan desa. Harapannya, para aparatur desa memahami hukum secara dinamis, sehingga lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, " ujarnya. 


Rahmat Atong juga menekankan pentingnya teladan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. ***


0 Komentar