Aktivis Karawang Tatang Obet, Kawal Kasus Ruislag Aset Pemkab.Karawang dan Soroti Oknum Anggota Dewan yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya


KARAWANG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi ruislag (tukar guling) atas asset Pemkab. Karawang dengan Pihak Ramayana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, belakangan ini terus bergulir, sejumlah nama pejabat disebut-sebut telah diperiksa untuk dimintai keterangan. 


Kasus ruislag, tampaknya cukup menyedot perhatian dari kalangan masyarakat di kota lumbung padi ini, bahkan pemberitaan terkait kasus tersebut, terus viral di media sosial.


Aktivis Karawang Tatang Obet saat ditemui awak media mengaku akan terus mengawal kasus ruislag asset Pemkab. Karawang ini hingga tuntas dan terang benderang. 


"Kami akan terus mengawal Kejati Jawa Barat dalam menangani kasus dugaan korupsi ruislag ini, seret semua oknum yang terlibat, hingga terbuka siapa aktor intelektual yang bermain dalam pusaran kasus tukar guling aset milik Pemkab. Karawang ini, " tegasnya dengan nada serius, saat kunjungan ke kantor Redaksi Majalah Perjuangan, Rabu (19/02/2025). 


Tatang Obet juga menduga, ada sejumlah nama oknum anggota dewan di Kabupaten Karawang yang terlibat dalam kasus ruislag ini, ternyata belum melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ia menyebut, sejumlah nama oknum anggota dewan tersebut bisa saja dijerat pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Terkait dengan dugaan kasus ini, kami berharap kepada pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan tentang ketidakpatuhan oknum anggota dewan yang belum membuat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) nya, " cetusnya.


Lebih lanjut Tatang Obet mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 dan tentang peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) yang mengatur sangsi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN. Pasal 21 (1) Pengaturan sangsi, pasal 4 ayat 2 mengatur waktu pelaporan LHKPN paling lambat 2 bulan. Pasal 4 ayat 3 Pengaturan LHKPN wajib dilaporkan setiap tanggal 31 Desember. 


"Mengacu pada peraturan tersebut, oknum dewan ini diduga ada upaya untuk menyembunyikan penghasilan yang tidak jelas asal usulnya,” tandas Tatang Obet. 


“Apalagi dugaanya, ada oknum anggota dewan sudah menjabat hampir dua periode diduga belum pernah menyampaikan LHKPN nya. Padahal anggota dewan mempunyai tugas controlling dan budgetting, jangan sampai gencar sidak tiap tiap OPD, seharusnya mereka taat pada aturan, namun yang terjadi malah diduga sebaliknya, mereka cenderung abaikan dan tabrak aturan," ceplosnya.


“Demi terciptanya Karawang bersih dari Korupsi Kolusi nepotisme (KKN) Aparat Penegak Hukum (APH) diperkirakan segera memanggil para oknum anggota dewan atau penyelenggara negara yang belum memberikan laporan kekayaannya jangan dibiarkan terlalu lama,” pungkasnya.


(Red). 

0 Komentar