![]() |
PJ Walikota Cimahi, Benny Bachtiar saat membuka Launching Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Tahun 2025 |
CIMAHI - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi resmi melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) P2 secara elektronik tahun 2025 (E-SPPT PBB P2), dan dibuka langsung oleh PJ Walikota Cimahi, Benny Bachtiar.
Dengan peluncuran tersebut E-SPPT PBB P2 tahun 2025 segera
terdistribusikan kepada wajib pajak (WP) se-Kota Cimahi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan,
pihaknya mengapresiasi inovasi format SPPT PBB P2 menjadi e-SPPT. “Format
e-SPPT PBB dapat lebih mudah diakses dan didistribusikan dengan lebih cepat
kepada masyarakat melalui media online. Pembayaran pajak juga disesuaikan
dengan perkembangan teknologi, diantaranya melalui QRIS dan Virtual Account
melalui tautan SIP-Online. Cimahikota.go.id serta kanal pembayaran digital
lainnya,” ujarnya.
Pihaknya turut menggelar program pengurangan PBB sesuai
persyaratan. “Kebijakan tersebut sebagai stimulus agar masyakarat menyegerakan
membayar pajak, telah ditetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% s.d.
100%” katanya.
Benny menyampaikan terima kasih kepada WP Kota Cimahi yang
telah membayar pajak secara tepat waktu. “Sehingga Pemerintah Kota Cimahi
berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar
115,66% dari target,” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota
Cimahi Mochamad Ronny dalam laporannya menyebutkan pendistriubusian e-SPPT
dilaksanakan dengan cara WA Blast terhadap WP yang telah memberikan informasi
nomor handphone. “Masyarakat yang belum memberikan nomor handphone wajib pajak
dapat mendownload secara mandiri pada aplikasi E-PBB melalui link
e-PBB.cimahikota.go.id,” imbuhnya.
Untuk menunjang pendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda
Kota Cimahi berinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronik distribusi
e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi android
sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam
melakukan distribusi e-SPPT.
Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan Pemkot
Cimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan jumlah ketetapan PBB
sebesar Rp. 77.481.584.860,- .
Selain itu pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali
Kota Cimahi memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan
ekonomi. Pengurangan 100% diberlakukan bagi PBB dengan ketetapan Rp.0 s.d Rp.
50.000,-, pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.000 s.d
100.000 untuk pembayaran sampai dengan bulan September 2025.
Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,-
sebesar 10 % untuk pembayaran PBB pada bulan Januari sampai Maret 2025, 5 %
untuk pembayaran PBB pada bulan April 2025, 3 % untuk pembayaran PBB pada bulan
Mei 2025, dan pengurangan PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah
melakukan pemutahiran data tahun 2024 secara otomatis sesuai besaran pada tahun
sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan. (BS).
0 Komentar