KARAWANG - Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, bahkan menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.
Dalam upaya menggerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa-desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata, selain desa-desa yang memiliki destinasi ( keindahan alam), juga bisa membantu desa-desa lainnya untuk mengembangkan program desa wisata yang bertema non destinasi seperti desa wisata kuliner, wisata religi, wisata industri dan lain-lainya.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan peraturan daerah (perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM., mengungkapkan ini kegiatan saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil ) X (Kabupaten Karawang dan Purwakarta) melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 tahun 2022 Tentang Desa Wisata yang diselengarakan di Desa Sukapura, Kec. Rawamerta, Kabupaten Karawang , Senin 20 Januari 2025.
Menurut Kang Pipik sapaan akrab politisi senior partai berlambang banteng moncong putih ini Potensi desa wisata di kecamatan Rawamerta meliputi Monumen Rawagede, Industri Rumahan panganan dan wisata kuliner yang dimiliki oleh setiap desa, papar Ketua DPC PDIP Kabupaten Karawang ini.
Lebih lanjut dikatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata destinasi dan wisata kuliner, dapat mengacu pada aturan itu, jelas anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemmbangunan ini.
Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Dengan sinergitas dan kolaborasi memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).
Kegiatan sosialisasikan peraturan daerah (perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dismbuat antusias masyarakat. Pada kesempatan tersebut usai acara Kang Pipik mengucapkan Terimakasih kepada pak Camat Rawamerta, Kapolsek Rawamerta, Danramil Rawamerta, Kepala Desa Sukapura dan jajaran yang sudah hadir, rekan media serta masyarakat kecamatan Rawamerta, baik tokoh masyarakat, pemuka Agama,serta konstituen. (Red).
0 Komentar