CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola
Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jawa Barat, resmi melaunching Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) P2 secara elektronik
tahun 2025 ( E-SPPT PBB P2) pada Selasa (21/01) bertempat di Convention Hall Cimahi
Technopark Kota Cimahi. Dengan launching ini diharapkan E-SPPT PBB P2 tahun
2025 kemudian dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak diseluruh
wilayah Kota Cimahi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar dalam
sambutannya usai acara launching menyebutkan dirinya sangat mengapresiasi
inovasi format SPPT PBB P2 menjadi e-SPPT karena lebih mudah diakses masyarakat
dan lebih cepat didistribusikan melalui media online.
“Saat ini, terdapat berbagai kemudahan dalam membayar pajak
di Kota Cimahi sesuai dengan perkembangan teknologi, diantaranya melalui QRIS
dan Virtual Account melalui tautan SIP-Online. Cimahikota.go.id serta kanal
pembayaran digital lainnya. Dan sebagai stimulus agar masyakarat menyegerakan
membayar pajak, telah ditetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% s.d.
100%,” tukasnya.
Benny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib
pajak yang telah membayar pajak tepat waktu sehingga Pemerintah Kota Cimahi
berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar
115,66% dari target yang ditetapkan.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah
(Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny dalam laporannya menyebutkan Format
e-SPPT PBB-P2 tahun 2025 ini sudah mengalami perubahan dimana tadinya berupa
fisik SPPT PBB-P2, sekarang menjadi SPPT secara elektronik atau e-SPPT dimana
pendistriubusiannya dapat dilaksanakan dengan cara WA Blast terhadap wajib
pajak yang telah memberikan informasi nomor handphone, dan untuk yang belum
memberikan nomor handphone wajib pajak dapat mendownload secara mandiri pada
aplikasi E-PBB melalui link e-PBB.cimahikota.go.id.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa untuk menunjang
pendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda Kota Cimahi berinovasi menerapkan
aplikasi e-DENTIK (elektronik distribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi
campernik) yang berbasis aplikasi android sehingga dapat memudahkan petugas
Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam melakukan distribusi e-SPPT.
Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan Pemkot
Cimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan jumlah ketetapan PBB
sebesar Rp. 77.481.584.860,- .
Selain itu pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali
Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan
ekonomi sebagai berikut:
1. Memberikan pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan
Rp.0 (nol rupiah) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2. Memberikan pengurangan 50% persen untuk PBB dengan
ketetapan Rp. 50.001 (lima puluh ribu satu rupiah) s.d 100.000 (seratus ribu
rupiah) untuk pembayaran sampai dengan bulan September 2025;
3. Memberikan pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai berikut :
a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada
bulan Januari sampai dengan Maret 2025;
b. 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada
bulan April 2025;
c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada
bulan Mei 2025; dan
d. pengurangan PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon
yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2024 diberikan pengurangan secara
otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek
pajaknya tanpa mengajukan permohonan. (Bidang IKPS /BS)
0 Komentar