![]() |
Aktivis Karawang, Tatang Obet. |
KARAWANG – Aktivis Karawang, A Tatang Suryadi yang biasa disapa Kang Obet, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan bongkar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Jawa Barat terkait kejanggalan dalam pengelolaan asset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.
“Karena berpotensi menimbulkan kerugian Negara, APH sudah bisa bergerak berdasarkan hasil temuan BPK RI Jawa Barat yang diterbitkan pada Mei 2024 lalu terkait adanya dugaan pemalsuan pada dokumen perijinan dari sejumlah oknum pengembang perumahan di wilayah kabupaten Karawang,” ujar Kang Obet, kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Bahkan APH, menurut Kang Obet bisa menelusuri dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari carut marutnya aset PSU di Dinas PRKP Kabupaten Karawang ini.
"Kami berharap dan masih percaya, APH bisa bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat negara dalam upaya penegakkan hukum, " tandas Kang Obet.
Melansir dari Kutipan-news. co. id, Selasa (28/1/2025) lalu, disebutkan dalam rilisan BPK RI Jawa Barat, terdapat temuan sebanyak 30 pengembang perumahan yang ijinnya belum dilengkapi terkait fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah menggelontorkan anggaran hibah penerangan jalan puluhan milyar rupiah.
"Dalam hal hibah penerangan jalan ini, kami minta APH juga memeriksa Tim Survey dan Anggaran di Dinas PRKP Karawang. Karena terindikasi kuat telah terjadi kongkalikong antara oknum tim survey dengan oknum pengembang, " tegas Kang Obet.
Selain itu, berdasarkan temuan BPK RI Jawa Barat, aset PSU berupa Fasos dan Fasum pada 30 perumahan seluas 978.548 m2 senilai Rp. 254.888.422.400,- belum didukung dengan bukti kepemilikan.
Selanjutnya, aset PSU berupa Tanah Pemakaman Umum (TPU), seluas 248.615 m2, senilai Rp. 22.852.206.783,- belum juga didukung dengan dokumen bukti kepemilikan.
Kemudian pada rilisan hasil temuan BPK RI Jawa Barat juga disebutkan dari 64 aset PSU yang telah diserahkan ke Pemkab Karawang, terdapat 28 aset PSU yang belum dilengkapi dengan dokumen Site Plane. (Red).
0 Komentar